REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan mulai 5 April 2022 penumpang yang sudah divaksin booster atau penguat, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen. "Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen pada saat proses boarding," kata Suprapto di Cirebon, Selasa (5/4/2022).
Suprapto mengatakan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang terbaru menjelaskan, mulai 5 April 2022, semua persyaratan untuk naik kereta api sudah diubah. Seperti penumpang yang sudah vaksin penguat lanjut Suprapto, sesuai edaran tersebut tidak lagi diwajibkan menunjukkan tes negatif Covid-19, dan itu berlaku bagi penumpang jarak jauh.
Sementara untuk penumpang KA jarak jauh yang baru disuntik vaksin dosis kedua harus menunjukkan tes negatif antigen, maupun PCR. "Sedangkan yang baru disuntik dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Sedangkan yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," tuturnya.
Suprapto melanjutkan untuk persyaratan naik KA lokal dan Aglomerasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau PCR. Khusus pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. "Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," katanya.