REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Kabupaten Garut dapat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 untuk periode 5-18 April 2022. Kendati demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut mengingatkan masyarakat tetap taat protokol kesehatan (prokes) dalam setiap menjalankan aktivitasnya.
Sekretaris Dinkes Garut, Leli Yuliani, mengatakan, meski daerahnya tetah menerapkan PPKM level 1, bukan berarti pandemi Covid-19 sudah berakhir. Karena itu, ia meminta masyarakat tetap taat menerapkan prokes. Selain itu, masyarakat juga diminta melaksanakan vaksinasi."Vaksinasi ini terus harus ditingkatkan, terutama untuk booster," kata dia, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut per 4 April 2022, total kasus aktif di daerah itu berjumlah 128 kasus. Sebanyak 18 orang menjalani isolasi di rumah sakit dan 110 orang menjalani isolasi mandiri.
Menurut Leli, kasus Covid-19 di Kabupaten Garut diperkirakan akan makin menurun. Ia meyakini, selama Ramadhan hingga Idulfitri, kasus Covid-19 di Kabupaten Garut tetap akan terkendali."Mungkin nanti naik lagi itu dua minggu setelah Lebaran, tapi mudah-mudahan naiknya tak signifikan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa PPKM Jawa dan Bali hingga 18 April 2022. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, Kabupaten Garut mengalami penurunan level menjadi level 1.
Kabupaten Garut bisa turun ke level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu cakupan total vaksinasi dosis kedua telah melebihi 70 persen. Selain itu, cakupan vaksinasi dosis kedua lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun juga telah melibihi 60 persen.
Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, terdapat beberapa kebijakan yang mengalami perubahan. Salah satunya adalah penerapan bekerja dari kantor (work from office/WFO) pada sektor nonesensial, dapat diberlakukan maksimal 100 persen. Hanya saya, pegawai wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selain itu, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pemkab Garut juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 443.2/1549/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu, kegiatan perkantoran atau WFO bagi ASN diberlakukan 100 persen, terutama bagi yang sudah divaksin. Sedangkan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya dilakukan secara digital, tidak terkecuali bagi pegawai yang melaksanakan work from home (WFH).