Rabu 06 Apr 2022 00:17 WIB

BKSDA Kembalikan Kucing Hutan ke Habitat

BKSDA Sumatra Barat mengembalikan 3 ekor kucing hutan

Rep: Febrian Fachri / Red: Bayu Hermawan
Kucing hutan (Prionailurus bengalensis) (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Kucing hutan (Prionailurus bengalensis) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tim Wildlife Rescue unit (WRU) BKSDA Sumatra Barat mengembalikan 3 (tiga) ekor kucing hutan atau dengan nama latin Prionailurus bengalensis ke habitatnya di Suaka Marga Satwa Bukit Barisan.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, memperkirakan umur nya sekitar 3 bulan. Sebelum dilepaskan satwa yang berstatus dilindungi ini dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter hewan BKSDA Sumbar.

Baca Juga

"Kucing hutan dengan jenis kelamin 1 ekor jantan dan 2 ekor betina ini merupakan satwa hasil dari penyerahan warga Kecamatan Batang Anai Pariaman," kata Ardi, Selasa (5/4).

Ardi mengatakan warga yang menyerahkan bernama Asep Rahmat (52). Asep menyerahkan satwa dilindungi itu pada tanggal 25 Maret 2022 yang diantar langsung ke Pos TTS Bandara.

Kucing Hutan merupakan satu dari enam jenis kucing yang dilindungi yang merupakan jenis karnivora yang termasuk hewan langka dengan status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1. Yang artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Ardi Andono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini.

"Masyarakat diharapkan untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya," ujar Ardi.

Payung hukum satwa yang dilindungi ini tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement