Rabu 06 Apr 2022 21:21 WIB

Surat Izin Sakit Panggilan Sidang Mardani Maming Dikeluarkan Klinik Amor Medika Tangerang

Mardani Maming disebut perlu istirahat mulai 2 hingga 4 April 2024.

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming membacakan jajarana pengurus pada pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Masa Bakti 2019-2022 di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming membacakan jajarana pengurus pada pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Masa Bakti 2019-2022 di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Bendahara Umum PBNU Mardani Maming sudah dua kali tak memenuhi panggilan menjadi saksi persidangan dalam kasus suap izin tambang di Pengadilan Negeri Tipikor, Banjarmasin, Senin (4/4/2022). Pada ketidakhadiran panggilan kedua, Mardani Maming beralasan sakit.

Ketua Umum BPP HIPMI tersebut menyertakan surat keterangan sakit dari klinik Amor Media yang beralamat di Jalan Raya Kalapa Dua, Legok, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan surat izin ketidakhadiran sidang, Mardani Maming disebut membutuhkan istirahat selama empat hari mulai 2 hingga 4 April setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga

Klinik Amor Medika mengakui ada pasien bernama Mardani H Maming berkunjung untuk pemeriksaan kesehatan. Dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, surat izin sakit Mardani Maming ditandatangani dokter Cynthia Christine Jonachan.

“Bu Cynthia tidak masuk Pak. Mungkin sedang istirahat karena sedang hamil," ujar staf Klinik Amor Medika, Rabu (6/4/2022).

Pihak klinik juga enggan membeberkan alasan kesehatan Mardani Maming. Sebelumnya Mardani H Maming kembali tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada eks Bupati Tanah Bumbu tersebut untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar, pada Senin (11/4/2022).

“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum dalam sidang itu.

Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan  menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement