REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri tersangka Mardani Maming, Erwinda kembali tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Saksi tidak hadir tetapi konfirmasi pada tim penyidik perihal ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Di saat bersamaan, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga lainnya yakni Nur Fitriani Yoes Rachman sebagai saksi dalam kasus serupa.
Namun, saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Ini kali kedua para saksi tidak dapat memenuhi panggilan KPK dalam kasus yang telah mentersangkakan Mardani Maming. "Nur Fitriani tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Ali lagi.
Kendati, KPK berhasil memeriksa Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) sekaligus PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) Muhammad Bahrudin. Dia dimintai kesaksian terkait kasus yang menjerat Mardani Maming.
"Dikonfirmasi terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Sementara, Muhammad Bahrudin tidak melontarkan pernyataan apapun usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia enggan mengonfirmasi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Dia juga enggan menjelaskan soal penunjukannya sebagai direktur perusahaan tambang. Muhammad Bahrudin bungkam dan hanya melipatkan tangan untuk menyimbolkan salam sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. "Maaf ya, maaf," kata Bahruddin yang enggan menjawab pertanyaan awak media usai menjalani diperiksa penyidik KPK.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.
Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6) lalu. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.