JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Menurutnya, perusahaan semestinya sudah meningkatkan kemampuan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh seiring mulai pulihnya ekonomi nasional pascapandemi, termasuk dalam hal pemberian THR. Dia menuturkan,...
Berita Lainnya