REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan imbauan bagi pengusaha untuk membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri dengan besaran penuh dan tepat waktu. Khofifah meyakini, pembayaran THR bagi para buruh akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di tengah masyarakat.
"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Khofifah di Surabaya, Ahad (10/4/2022).
Khofifah menyatakan, pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, membuat roda perekonomian Jatim mulai bergeliat. Menurutnya, hal itu juga tak lepas dari peran para pekerja.
"Dengan kondisi tersebut juga semestinya meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran THR keagamaan," ujar Khofifah.
Khofifah pun menjabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Di antara syaratnya adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji. Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
"Kami optimistis pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu," kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan Pemprov Jatim akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.