REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengingatkan sekitar 200 mahasiswa peserta demonstrasi 11 April di Gedung DPR Aceh, di Banda Aceh, tidak anarkis. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak asasi dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang.
"Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa harus tertib dan tidak keluar dari koridor hukum berlaku. Tolong tertib, dan kami ingatkan peserta unjuk rasa tidak anarkis," kata dia di Banda Aceh, Senin (11/4/2022).
Perwira menengah Polda Aceh itu juga mengingatkan peserta unjuk rasa mengantisipasi 'penumpang gelap' atau oknum yang berusaha menunggangi aksi. Ia mengatakan berdasarkan laporan diterima, unjuk rasa 11 April tidak hanya di Banda Aceh, tetapi juga wilayah hukum Polda Aceh seperti Lhokseumawe, Langsa, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Pidie, dan Aceh Barat.
Terkait pengamanan, kata dia, melibatkan 500 personel dari berbagai fungsi. Baik Polri, TNI, dan Satpol PP agar unjuk rasa berjalan tertib dan lancar serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat. "Begitu juga di kewilayahan atau Polres, pengamanan juga didukung TNI dan Satpol PP akan melakukan pengamanan di titik-titik unjuk rasa," kata dia.
Pengamanan, kata dia, tetap mengedepankan sisi manusiawi dan bertindak sesuai standar. Jadi diharapkan kerja sama para demonstranagar tetap tertib dan tidak anarkis. Selain itu, ia juga meminta demonstran mematuhi batas waktu kegiatan dan menghormati nuansa Ramadan, sehingga kegiatan yang dijamin konstitusi tersebut tidak mengganggu kekhusyukan dalam bulan suci.
"Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai hingga batas waktu yang ditentukan, dan tentunya tidak mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan," kata dia.