REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana minyak dan gas (Migas) jenis bahan bakar minyak solar bersubsidi di Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu (13/4/2022), mengatakan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing pria berinisial FL (65) warga Minahasa Utara dan VP (55) warga Kota Manado.
"Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelaku di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, Manado, pada Senin (12/4) sekitar pukul 04.10 WITA," katanya saat memberikan keterangan pers.
Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, mengatakan modus operandinya adalah pelaku mengangkut bahan bakar minyak dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan.
"Para pelaku ketahuan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter yang diangkut ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 3.000 liter yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truk," katanya.
Ia menambahkan proses pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi oleh pelaku FL. Selanjutnya menghidupkan nosel solar dan menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali, yakni dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter, kemudian melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi yang ada pada bak dump truk.
"Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan Satpam berinisial VP yang bekerja di SPBU tersebut," katanya.
Ia mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3.000 liter, satu buah tangki modifikasi, satu unit dump truk merk Hino Nomor Polisi DB 8309 FD, dan satu buah kunci panel dispenser solar.
Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, mengatakan, kasus ini masih akan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.
"Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," katanya.
Ia sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. "Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya," katanya.