REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Lembursitu mengevakuasi laki-laki penyandang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (14/4/2022). Langkah itu untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh massa.
"Kami mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai adanya pelaku pencurian sepeda motor dan langsung ke lokasi tepatnya di Jalan Palabuhan II KM 5, ternyata yang bersangkuta ODGJ," kata Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus itu berawal saat warga seorang laki-laki sedang mendorong sepeda motor di Jalan Pelabuan II KM 5 dan masuk ke gang sempit menuju sawah.Warga yang mencurigai laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, langsung melapor kepada pihak kepolisian terdekat.
Personel Polsek Lembursitu yang menerima laporan tersebut langsung meluncur ke lokasi untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Saat ditanya pria tersebut memberikan jawaban melantur, akhirnya petugas mengevakuasi ke RSUD R Syamsudin SH untuk diperiksa kejiwaannya. Hasilnya, laki-laki itu disimpulkan mengidap ODGJ.
Dedi pun mengapresiasi warga yang tidak langsung main hakim sendiri dan cepat melaporkan peristiwa itu kepada aparat. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada sebagai antisipasi adanya tidak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, begal, pembobolan dan lainnya serta jangan segan untuk melapor kepada petugas keamanan agar bisa dengan cepat ditangani.
"Kami sengaja merujuk Mr X ini untuk diperiksa kesehatan jiwanya, apakah hanya berpura-pura atau benar mengidap gangguan kejiwaan dan ternyata hasil pemeriksaan dari dokter spesialis kejiwaan RSUD R SyamsudinSH pria tersebut benar merupakan ODGJ," ucap Dedi.
Menurut Dedi, jajarannya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Sukabumi sesuai petunjuk dari pihak rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Diharapkan, ODGJ tersebut bisa mendapatkan perawatan.