Kamis 14 Apr 2022 19:49 WIB

Asyikkk...Aturan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri, Diteken

Jokowi juga memberi tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN dan TNI-Polri akti

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN dan TNI-Polri di pusat maupun daerah. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait mudik, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/4).

“Pada 13 April 2022, saya ,” ujar Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN dan TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini, kata dia, sebagai penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata dia.

Pemberian THR, gaji ke-13, dan tambahan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujar Jokowi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement