REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN dan TNI-Polri di pusat maupun daerah. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait mudik, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/4).
“Pada 13 April 2022, saya ,” ujar Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN dan TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini, kata dia, sebagai penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata dia.
Pemberian THR, gaji ke-13, dan tambahan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujar Jokowi.