Jumat 15 Apr 2022 19:16 WIB

Kabareskrim: Pelaku Pembunuhan 2 Begal Harusnya Dilindungi

Kabareskrim menyatakan, ia tidak setuju kasus berlanjut ke pemidanaan.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto (kiri)
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menilai, pelaku pembunuhan dua begal di Lombok Tengah tak salah. Menurut dia, tindakan penghilangan nyawa tersebut, dilakukan oleh korban dalam kondisi terpaksa. 

Alih-alih dihukum, menurut jenderal polisi bintang tiga itu, si pelaku seharusnya dilindungi oleh hukum. “Menurut saya tindakan yang bersangkutan itu (membunuh dua begal) bentuk perlawanan, pembelaan terpaksa. Dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi dia korban dari para pelaku (begal),” ujar Agus kepada Republika, Jumat (15/4/2022). 

Baca Juga

Agus meminta, agar Polda NTB mempertimbangkan untuk melepaskan pelaku pembunuhan sekaligus korban begal dari sanksi dan hukuman ke pemenjaraan. “Menurut saya, yang bersangkutan seharusnya dilindungi,” kata Agus.

Berdasarkan kronologis peristiwa yang diperolehnya, Agus mengatakan, aksi tersebut dilakukan S lantaran terpaksa. Agus juga menilai, aksi S tersebut salah satu bentuk dari keberhasilan pembinaan masyarakat yang dapat melakukan perlawanan terhadap aksi-aksi, dan tindak kejahatan di jalanan. 

Agus tak setuju jika kasus S tersebut berlanjut ke pemidanaan. “Saran saya, agar Polda NTB juga memperhatikan penilaian masyarakat. Legitimasi dari masyarakat harus menjadi pertimbangan bagi Polda NTB untuk menyetop kasus tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menangkap dan menetapkan S sebagai tersangka lantaran melakukan pembunuhan dua begal. Pemuda 34 tahun tersebut ditahan oleh kepolisian setempat karena membunuh dua begal yang mencoba melakukan perampasan paksa motor yang dikendarainya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus tersebut kini diambil alih penanganannya di Polda NTB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement