Sabtu 16 Apr 2022 15:18 WIB

Jalur Puncak Ramai Lancar, Polisi Tetap Berlakukan Ganjil-Genap

Ganjil-genap tetap diberlakukan karena pekan ini bertepatan dengan long weekend.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Kondisi arus lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/4/2022) normal lancar. Namun Satuan Lalu Lintas Polres Bogor tetap menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor sesuai dengan Permenhub 84 Tahun 2021.

 

Baca Juga

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan mengingat akhir pekan ini merupakan long weekend, pihaknya menerapkan sistem ganjil-genap sejak Kamis (14/4/2022) sebelum hari libur Jumat Agung.

 

“Kami laksanakan ganjil-genap yang berlangsung minggu ini karena long weekend, sudah kita mainkan pada hari Kamis. Jadi sesuai dengan Permenhub 84 2021, gage dimainkan H-1 libur,” kata Dicky, Sabtu (16/4/2022).

Dicky menjelaskan, ganjil-genap tetap dilaksanakan untuk mengontrol arus kendaraan yang berangkat dari arah Jakarta menuju Jalur Puncak.

Meski sejauh ini arus lalu lintas tetap terkontrol, Dicky mengatakan, pihaknya tetap menyiagakan personel bilamana harus dilakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.

 

“Tetap situasional one way. Pola yang dijalankan adalah ganjil-genap, di mana one way tetap dijadikan opsi untuk menguras arus,” tutupnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement