Ahad 17 Apr 2022 04:16 WIB

Satpol PP Kota Padang Sita Tabung Gas Rumah Makan yang Jualan pada Siang Hari

Ada enam pedagang yang tabungnya disita Satpol PP

Rep: Febrian Fachri / Red: Nur Aini
Petugas Satpol PP Kota Padang, ilustrasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, mengatakan pihaknya terpaksa menyita tabung gas milik rumah makan yang masih nekat berjualan di siang hari.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas Satpol PP Kota Padang, ilustrasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, mengatakan pihaknya terpaksa menyita tabung gas milik rumah makan yang masih nekat berjualan di siang hari.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, mengatakan pihaknya terpaksa menyita tabung gas milik rumah makan yang masih nekat berjualan di siang hari. Mursalim menyebut ada enam pedagang yang tabungnya diamankan petugas.

Dia menyebut sebelumnya para pedagang sudah diberi peringatan secara humanis tapi tetap tidak mengindahkan.

Baca Juga

"Sudah kita teguran, beralasan tidak tahu ada edaran dan kita berikan surat edaran Walikota Padang nomor 556/272/Dispar-pdg2022, namun pemilik masih juga buka dan menyediakan tempat untuk makan minum pada siang hari di sana," kata Mursalim, Sabtu (16/4/2022).

Sebanyak enam unit tabung gas diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan pemilik diberi surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.

"Pemilik rumah makan tersebut akan kita berikan pembinaan di mako sesuai aturan," ujar Mursalim.

Mursalim meminta agar masyarakat mematuhi aturan berjualan makanan di Kota Padang selama bulan suci Ramadhan. Menurut dia Pemko Padang tidak melarang berjualan di bulan puasa. Hanya saja baru boleh buka pada sore hari. Hal itu supaya masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tentram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement