Senin 18 Apr 2022 03:12 WIB

Pemkot dan DPRD Sukabumi Sepakati Gagas Perda Perlindungan Anak

Setiap anak perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk tumbuh kembang

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Fraksi di DPRD Kota Sukabumi menyepakati pembahasan raperda perlindungan anak dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (16/4/2022).
Foto: istimewa
Fraksi di DPRD Kota Sukabumi menyepakati pembahasan raperda perlindungan anak dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (16/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Pemkot Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi menyepakati membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Di mana harapanya dengan hadirnya perda ini dapat memperkuat upaya pemenuhan hak anak.

'' Semua fraksi DPRD dan Pemkot Sukabumi sepakat membahas raperda perlindungan anak,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Ahad (17/4/2022). Di mana dalam rapat paripurna pada Sabtu (16/4/2022) lalu DPRD dan Pemkot Sukabumi menyepakati untuk membahas raperda perlindungan anak.

Baca Juga

Menurut Fahmi, DPRD dan Pemkot Sukabumi berupaya menyempurnakan perda yang sebelumnya ada. Sebab anak adalah bagian tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bangsa dan negara.

Sehingga setiap anak perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental dan sosial. Untuk itu lanjut Fahmi, diperlukan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan haknya tanpa ada perlakuan yang diskriminatif. Dalam hal menjamin seorang anak kehidupan berjalan normal, maka negara menerbitkan payung hukum UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 menjadi Undang-undang. Di Kota Sukabumi, dalam penyelenggaraan perlindungan anak saat ini pemda telah memiliki payung hukum Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

'' Namun seiring dengan perjalanan dalam pelaksanaanya dirasa beberapa kekurangan seperti belum dicantumkannya hak anak sesuai konvensi hak anak,'' cetus Fahmi. Selanjutnya belum adanya pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada kota layak anak dan belum mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak.

'' Kota layak anak merupakan sistem pembangunan kabupaten/kota yang integrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terncana secara menyeluruh dan berkelanjutan,'' ungkap Fahmi.

Khususnya dalam sebuah kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak, sehingga dapat tericipta kabupaten/kota di mana anak tumbuh berkembang secara optimal dan terlindumgi dari kekerasan dan diskriminasi.

Fahmi menuturkan, dasar perubahan lainnya yakni rerbitnya PP Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Di mana PP ini menjamin rasa aman melalui pemenuhan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Harapannya lanjut Fahmi, memudahkan anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperjelas kewenangan pemerintah daerah, pusat dan lembaga negara lainnya dalam rangka menangani pencegahan dan penanganan anak membutuhkan perlindungan khusus. '' Hal ini perlu dituangkan dalam perda perlindungan anak, sehingga perlu melakukan perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013,'' kata dia.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, tahapan pembahasan raperda penyelenggaraan perlindungan anak ini akan masuk pada pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan wali kota. '' Rencananya pada Sabtu (16/4/2022) akan dilakukan pemandangan umum delapan fraksi,'' kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement