Senin 18 Apr 2022 22:10 WIB

Mardani Maming Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Daring

Majelis hakim menetapkan pemanggilan paksa terhadap Mardani pada sidang berikutnya.

Ketum HIPMI Mardani H Maming
Foto: Dok Republika
Ketum HIPMI Mardani H Maming

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Tanah Bumbu, Senin (18/4/2022). Mardani hadir secara daring menjadi saksi atas terdakwa mantan kepala dinas ESDM Raden Dwidjono Putrohadi.

Ini menjadi kehadiran Mardani setelah tiga pemanggilan sebelumnya tidak hadir di persidangan. Kuasa hukum Mardani Maming, Irfan Idham menuturkan, kehadiran secara daring dilakukan karena kliennya saat ini berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Baca Juga

Kuasa hukum mengaku kehadiran secara daring telah dikoordinasikan dengan kejaksaan. Menurut Irfan, kehadiran kliennya secara daring sudah mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan.

"Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang pekan lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan Bapak Mardani," kata Irfan dalam keterangan, Senin (18/4/2022).

Irfan menambahkan, kliennya juga telah menandatangani berita acara di bawah sumpah bahwa sebelumnya pernah diperiksa dan diambil keterangannnya sebagai saksi. "Sehingga berdasarkan pasal 119 Jo pasal 179 KUHAP, Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Irfan.

Namun, Irfan juga mengakui Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Mardani Maming dihadirkan secara offline pada sidang pekan depan. Permintaan ini disampaikan majelis hakim saat memeriksa identitas para saksi pada persidangan yang dimulai pukul 20.00 WITA.

"Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline," tegas Irfan.

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah menegaskan, majelis hakim menetapkan pemanggilan paksa terhadap Mardani untuk dihadirkan pada persidangan pada Senin (25/4/2022). "Kami majelis menetapkan pemanggilan Saudara secara paksa melalui kejaksaan. Jadi Saudara diharapkan hadir pada persidangan minggu depan," ujar Yusriansyah.

Dari layar video yang ditampilkan di persidangan, Mardani meminta kesempatan untuk berbicara kepada majelis hakim, namun, majelis hakim menolak memberikan kesempatan. "Saya rasa tidak perlu lagi ya, karena Saudara (Mardani Maming) sudah berapa kali juga tidak hadir dalam pemanggilan ya. Jadi, terserah Saudara mau hadir atau tidak, terserah," tegas Yusriansyah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement