Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (tengah) memebri salam keoada wartawan saat mennjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp57.1 miliar terkait perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir
Advertisement