REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dalam pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.