Selasa 27 Jun 2023 19:30 WIB

In Picture: Angin Prayitno Aji Dituntut Penjara Selama Sembilan Tahun

Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Terdakwa kasus suap dalam pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

sumber : Republika/Thoudy Badai
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement