REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak enam pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Bekasi, terjaring razia petugas gabungan. Razia ini digelar dalam rangka menekan penyakit masyarakat sekaligus menjaga kesucian bulan Ramadhan.
"Razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengurangi penyakit sosial masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka masih nekat beroperasi di Bulan Suci Ramadhan ini," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Selasa (19/4/2022).
Dodo mengatakan, razia petugas kali ini melibatkan puluhan personel gabungan terdiri atas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509 dan POM TNI, serta tim penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.
Dalam razia tersebut petugas menyasar sejumlah titik yang biasa dijadikan lokasi mangkal para wanita pekerja seks di sepanjang Jalan Raya Inspeksi Kalimalang berdasarkan laporan masyarakat."Kami melakukan penyisiran sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang mulai dari wilayah Tegal Gede menuju Tegal Danas hingga menjelang perbatasan dengan Kabupaten Karawang," katanya.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan enam PSK yang kedapatan tengah beroperasi di wilayah Kampung Pasirkonci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan serta Kampung Cilampayan, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.
"Enam wanita pekerja seks komersial itu kami amankan untuk dilakukan pendataan," kata Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Yanuar.
Dia menjelaskan para PSK yang terjaring razia itu selanjutnya dilakukan assessment setelah didata untuk kemudian akan dikirimkan ke panti rehabilitasi sosial tuna susila di wilayah Sukabumi. "Di sana mereka nanti diberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan yang dapat berguna baginya sebagai sumber mata pencaharian baru," katanya.
Yanuar berharap, razia petugas gabungan ini mampu mencegah timbulnya konflik sosial di tengah masyarakat sekaligus menjaga kekhusukan ibadah warga selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.