REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bertekad menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan 2010 ini agar ibadah masyarakat di bulan suci ini bisa berjalan dengan baik. Berbagai kebijakan telah dilaksanakan Pemkot sejak tujuh hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Dari kebijakan penertiban hiburan malam dan hiburan umum, penertiban anak jalanan, gelandangan serta pengemis, penyakit masyarakat (pelat) serta pencegahan terhadap upaya kegiatan yang berbau maksiat di masyarakat. Wakil Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan Pemkot sendiri tengah mengeluarkan surat edaran (SE) No. 556/69/SE/2010 perihal kewajiban para pengelola hiburan malam, rekreasi dan hiburan umum (RHU) selama bulan suci Ramadhan.
Surat Edaran itupun mengacu pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomer 74 tahun 2003. ''Untuk memaksimalkan berlakukan surat edaran dan keputusan itu, kita sudah berkoordinasi dengan Poltabes Yogyakarta. Kita akan intensifkan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai penyakit masyarakat maupun hal-hal yang berbau kemaksiatan,'' ujarnya di Yogya, Senin (9/8).
Sesuai dengan Kepwal nomor 74/2003, tempat hiburan malam yang wajib tutup adalah diskotik, karaoke dengan VIP Room dan tempat pijat shiatsu. Namun, kata haryadi, hingga tahun 2010 ini di Yogyakarta sendiri tidak ada lagi diskotik. Yang ada tinggal tempat karaoke dengan VIP Room dan tempat pijat shiatsu.
Sedangkan tempat hiburan umum lainnya sesuai dengan Kepwal itu, harus diatur jam bukanya. Tempat hiburan malam yang diatur jam bukanya adalah cafe, karaoke non VIP Room dan beberapa tempat hiburan lain termasuk arena ketangkasan. Tempat hiburan tersebut boleh buka antara jam 22.00 hingga 01.00 WIB selama bulan puasa.