Jumat 03 Sep 2010 01:00 WIB

H-5 Kendaraan Truk Dilarang Lewati Jalur Mudik

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA--Sejak H-5, kendaraan besar (truk) di larang melintasi jalur yang digunakan mudik. Pasalnya, kendaraan tersebut jalannya lambat sehingga bisa menganggu kelancaran lalulintas lainnya.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Herbas Sudewo Dharmawan, mengatakan sejak H-7 lebaran tiga jalur utama, yaitu pantura, tengah, dan selatan, mengalami peningkatan volume kendaraan. Supaya, aktifitas pemudik tak terganggu, maka kendaraan berat itu dilarang beroperasi terkecuali truk yang mengangkut sembako dan BBM. ''Bila pada H-5, masih ada kendaraan yang melintas, maka kita amankan untuk sementara waktu,'' ujarnya kepada Republika, Kamis (2/9).

Terkait dengan kesiapan menyambut arus mudik, jajaran Satlantas Polres Purwakarta, sudah menyiapkan ratusan pembatas jalan (traffic cone) dan rambu portable. Rambu-rambu tersebut, akan di pasang dari depan Gerbang Tol Cikampek (Cikopo), jalur pantura arah Jomin (Cikampek), jalur tengah dan jalur alternatif.

Traffic cone yang disediakan, jumlahnya mencapai 300 unit. Trailling, mencapai 130 unit. Sedangkan rambu portable sebagai penunjuk arah, yang sekarang sudah terpasang mencapai 45 unit. Tak hanya rambu, kata Herbas, anggota polisi yang dibantu dari unsur lain juga telah siap mengamankan para pemudik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement