Jumat 22 Apr 2022 13:57 WIB

Hamdan Zoelva: Potensi Korupsi di Pemilu 2024 Harus Diantisipasi Sejak Dini

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebut potensi korupsi di Pemilu 2024 harus diantisipasi

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva. Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebut korupsi di Pemilu 2024 harus diantisipasi.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva. Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebut korupsi di Pemilu 2024 harus diantisipasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, antisipasi korupsi menjelang penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada serentak nasional 2024 harus dilakukan sejak tahun ini.

Menurut dia, sejumlah institusi terkait yang berwenang, salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perlu menyiapkan berbagai regulasi untuk mencegah praktik korupsi dalam pemilu.

Baca Juga

"Antisipasi paling dini yang harus dilakukan oleh khususnya negara adalah memperhatikan apa yang disebut undang-undang mengenai PPATK, yaitu suspicious transaction, jadi transaksi yang mencurigakan," ujar Hamdan dalam siniar Youtube Salam Radio Channel bertajuk Melawan Korupsi Dalam Pemilu Serentak 2024 pada Jumat (22/4/2022).

Dia menuturkan, PPATK semestinya sudah bekerja keras sejak sekarang. Pasalnya, dia memperkirakan potensi korupsi akan meningkat pada 2023 menjelang hari H Pemilu dan Pilkada serentak nasional 2024.

Karena itu, PPATK harus mulai membuat regulasi dan kebijakan-kebijakan sebagai alarm dini dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi. PPATK dapat menemukan transaksi keuangan mencurigakan khususnya terhadap penyelenggara negara yang saat ini menjabat dan mereka yang akan kembali berkontestasi di Pemilu dan Pilkada serentak nasional 2024.

"Tentu seluruh calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota hampir dipastikan mereka adalah incumbent, dan ini dicatat, diperhatikan, dan dipelototi sedemikian rupa mereka-mereka ini, karena itu yang paling bisa diidentifikasi," kata Hamdan.

Tak hanya mereka, PPATK pun seharusnya dapat memelototi transaksi keuangan partai politik (parpol). Dia menyebutkan, selama ini belum pernah ada tindak pidana korporasi korupsi pada partai politik.

"Padahal saya yakin seyakin yakinnya bahwa partai politik pun bisa melakukan korupsi. Tapi tidak pernah terjadi dalam sejarah di negara kita ini ada partai politik yang secara korporasi melakukan tindak pidana korupsi di bawa ke pengadilan," tutur Hamdan.

Dia mengatakan, mulai tahun depan akan terjadi transaksi-transaksi keuangan yang sangat luar biasa. Sebab, pada 2023 akan terjadi akumulasi cara-cara memperoleh dana untuk persiapan Pemilu 2024.

Selain PPATK, institusi-institusi penegak hukum lainnya juga harus menyiapkan langkah pencegahan tindak pidana korupsi mulai sekarang. Menurut dia, apabila hal tersebut dibiarkan, negara dan rakyat akan rugi berkali-lipat karena setelah 2024 akan ada upaya mengembalikan modal yang sudah digunakan pada pemilu.

"Jangan sampai pemilu kolosal akan terjadi korupsi kolosal. Ini akan menjadi masalah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan setelah 2024," kata Hamdan yang juga pernah menjadi anggota DPR RI.

Pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Di tahun yang sama, yakni 27 November 2024, juga akan digelar Pilkada serentak nasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement