Sabtu 23 Apr 2022 09:17 WIB

Google akan Hapus Aplikasi Perekaman Panggilan di Playstore

Google akan segera melarang aplikasi perekam panggilan pihak ketiga dari Playstore.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Agung Sasongko
Google Play Store
Foto: www.pixabay.com
Google Play Store

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Google akan segera melarang aplikasi perekam panggilan pihak ketiga dari Playstore. Perusahaan membuat pengumuman dalam pembaruan kebijakan Google Play yang mulai berlaku pada 11 Mei.

Setelah berlaku, pengembang yang ingin mengirim aplikasi ke Playstore tidak lagi dapat menggunakan antarmuka pemograman aplikasi (API) Android untuk merekam panggilan. Sebenarnya, Google belum mengizinkan perekaman panggilan pihak ketiga di Android secara resmi selama bertahun-tahun.

Baca Juga

Perekaman panggilan bisa menjadi bahaya yang tersembunyi bagi pengguna sehingga setiap negara memiliki aturan sendiri terkait hal ini. Jika Anda menggunakan aplikasi telepon pihak pertama, Anda akan melihat fitur ini muncul atau menghilang tergantung lokasi keberadaan ponsel Anda.

Jika ponsel tidak memiliki fitur tersebut, aplikasi perekaman pihak ketiga menjadi salah satu cara menyiasatinya. Namun, hal itu tidak akan terjadi lagi. Sesuai kebijakan baru Google menyebut API Aksesibilitas tidak dirancang dan tidak dapat diminta untuk perekaman audio panggilan jarak jauh.

Kebijakan ini tidak akan memengaruhi aplikasi pihak pertama seperti aplikasi Telepon Google yang dikirimkan pada berbagai ponsel Android dari Pixel hingga ponsel OnePlus serta beberapa ponsel Xiaomi. Aplikasi sistem ini sudah memiliki izin resmi dan mereka tidak perlu mendukung API non-standar untuk merekam audio panggilan.

Dilansir Digital Trends, Sabtu (23/4/2022), aturan mulai berlaku pada 11 Mei, tepat saat Google I/O mulai bekerja. Namun, dengan Android sebagai sistem operasi terbuka, masih ada kemungkinan pengembang aplikasi membuat aplikasi mereka dapat diakses di toko aplikasi pihak ketiga atau melalui unduhan langsung ke pelanggan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement