Sabtu 23 Apr 2022 09:17 WIB

Google akan Hapus Aplikasi Perekaman Panggilan di Playstore

Google akan segera melarang aplikasi perekam panggilan pihak ketiga dari Playstore.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Agung Sasongko
Google Play Store
Foto: www.pixabay.com
Google Play Store

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Google akan segera melarang aplikasi perekam panggilan pihak ketiga dari Playstore. Perusahaan membuat pengumuman dalam pembaruan kebijakan Google Play yang mulai berlaku pada 11 Mei.

Setelah berlaku, pengembang yang ingin mengirim aplikasi ke Playstore tidak lagi dapat menggunakan antarmuka pemograman aplikasi (API) Android untuk merekam panggilan. Sebenarnya, Google belum mengizinkan perekaman panggilan pihak ketiga di Android secara resmi selama bertahun-tahun.

Baca Juga

Perekaman panggilan bisa menjadi bahaya yang tersembunyi bagi pengguna sehingga setiap negara memiliki aturan sendiri terkait hal ini. Jika Anda menggunakan aplikasi telepon pihak pertama, Anda akan melihat fitur ini muncul atau menghilang tergantung lokasi keberadaan ponsel Anda.

Jika ponsel tidak memiliki fitur tersebut, aplikasi perekaman pihak ketiga menjadi salah satu cara menyiasatinya. Namun, hal itu tidak akan terjadi lagi. Sesuai kebijakan baru Google menyebut API Aksesibilitas tidak dirancang dan tidak dapat diminta untuk perekaman audio panggilan jarak jauh.

Kebijakan ini tidak akan memengaruhi aplikasi pihak pertama seperti aplikasi Telepon Google yang dikirimkan pada berbagai ponsel Android dari Pixel hingga ponsel OnePlus serta beberapa ponsel Xiaomi. Aplikasi sistem ini sudah memiliki izin resmi dan mereka tidak perlu mendukung API non-standar untuk merekam audio panggilan.

Dilansir Digital Trends, Sabtu (23/4/2022), aturan mulai berlaku pada 11 Mei, tepat saat Google I/O mulai bekerja. Namun, dengan Android sebagai sistem operasi terbuka, masih ada kemungkinan pengembang aplikasi membuat aplikasi mereka dapat diakses di toko aplikasi pihak ketiga atau melalui unduhan langsung ke pelanggan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement