Senin 25 Apr 2022 04:45 WIB

Keutamaan Sholat Sunah 12 Rakaat Sehari Semalam

Sholat Sunnah miliki banyak keutamaan, termasuk sholat sunah 12 rakaat sehari semalam

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Para ulama mengatakan, hikmah perintah sholat sunah adalah penyempurnaan sholat fardhu yang di dalamnya terdapat kekurangan. Sholat sunah juga memiliki banyak keutamaan, termasuk sholat sunah 12 rakaat sehari semalam.

Dalam kitabnya yang berjudul Tanqih  al-Qaul al-Hatsits, Syekh Nawawi al-Bantani mengutip hadis yang menjelaskan hal ini. Nabi Muhammad SAW bersabda,

Baca Juga

“Siapa saja yang sholat sehari semalam 12 rakaat sunah, maka Allah mendirikan sebuah kamar dalam surga untuknya.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah dari Umi Habibah).

Dalam kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Tirmidzi juga meriwayatkan hadis serupa. Namun, Timidzi menjelaskan lebih rinci tentang sholat sunnah 12 rakaat itu, yaitu empat rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya dan dua rakaat sebelum Subuh.

Dalam kitabnya, Syekh Nawawi al-Bantani juga mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Siapa saja yang sholat sunnah dua rakaat dan empat rakaat sebelum fajar, setelah Dzuhur, dan empat rakaat sebelum Ashar, maka dia masuk surga.”

Dalam riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Anas Ra dengan Sanad dhaif disebutkan, “Siapa saja yangt sholat Dhuha 12 rakaat, maka Allah SWT dirikan sebuah bangunan dari emas untuknya di surga.”

Menurut Syekh Nawawi, Nabi Muhammad SAW juga bersabda,

“Siapa saja yang sholat dua rakaat di tempat yang sepi, hanya Allah SWT dan para malaikat yang melihatnya, maka baginya ditulis kebebasan dari neraka.” (HR Ibnu Askari dari Jabir).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement