Selasa 26 Apr 2022 05:02 WIB

Mobil Dinas Pemkab Sukabumi Terguling di Jalur Lingkar Selatan

Dari olah TKP, terungkap kecelakaan tunggal disebabkan sopir ASN yang mengantuk.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mobil terguling (ilustrasi)
Foto: lantas.polri.go.id
Mobil terguling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, yang dikendarai seorang aparatur sipil negara (ASN) mengalami kecelakaan tunggal. Kendaraan dengan pelat merah bernomor polisi F 217 V terguling dan masuk ke areal persawahan di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Senin (25/4/2022).

"Tidak ada korban jiwa pada kecelakaan lalu lintas tunggal, hanya saja mobil dinas Pemkab Sukabumi mengalami kerusakan di beberapa bagian dan untuk ASN yang mengendarainya hanya mengalami luka ringan," kata Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Senin.

Informasi yang dihimpun pihak kepolisian, kecelakaan tersebut berawal saat mobil dinas yang melaju dari arah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi menuju Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Tepat di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, mobil mengalami oleng dan terguling hingga masuk ke sawah.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi, terungkap kecelakaan itu disebabkan oleh sopir yang mengantuk. Sehingga pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraannya yang terguling. Petugas yang mendatangi lokasi memastikan kecelakaan itu bukan karena kondisi mobil yang tidak layak operasi, tetapi lebih disebabkan sopir yang tetap memaksakan untuk mengemudi.

"Meskipun sopir selamat, namun akibat kecelakaan ini kerugiannya mencapai Rp 10 juta dan untuk mobil dinas tersebut sudah dibawa oleh pengemudi ke bengkel untuk diperbaiki," ucap Suwaji.

Dia pun mengimbau kepada pengguna kendaraan, baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya sebelum berkendara untuk memperhatikan terlebih dahulu kondisi fisik atau tubuh. Jika dirasa lelah maupun mengantuk agar beristirahat dahulu untuk memulihkan tenaga.

"Jangan sekali-kali memaksakan berkendara jika sedang sakit, lelah maupun mengantuk apalagi saat melintas di jalur cepat karena berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan," ujar Suwaji mengimbau.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement