Selasa 26 Apr 2022 11:20 WIB

Sejarah Panjang Masjid Tgk Syiek Kuta Karang

Sejak didirikanTgk Syiek Kuta Karang, masjid tua ini telah dua kali perubahan.

Masjid Tgk Syiek Kuta Karang
Foto: bpnbaceh
Masjid Tgk Syiek Kuta Karang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di Tengah persawahan Desa Kuta Karang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, sebuah bangunan besar berwarna putih di bawah pepohonan kelapa tampak berdiri kokoh. Dari jalan beraspal, masjid berkubah dua terlihat indah, kala itu para jamaah juga satu per satu keluar dari masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Ashar berjamaah.

Namun, yang menjadi perhatian bukanlah masjid tersebut, melainkan bangunan sederhana di sebelahnya. Sebuah masjid kecil dengan sejarah panjang karena didirikan oleh seorang ulama besar Aceh.

Baca Juga

Sekilas, masjid kecil ini tak terlihat tua, karena bagian depannya sudah di semen dengan cat putih bersih, hanya atapnya masih berdesain bangunan zaman dulu. Di sana, seorang pria muda terlihat mondar mandir dengan memegang dua buah buku di tangannya.

Lalu ia berdiri dekat sebuah pamflet segi empat yang berada tepat di depan masjid kecil ini sambil melihat ke area persawahan.Pada pamflet tersebut tertulis Masjid Teungku (Tgk) Syiek Kuta Karang Kemukiman Ulee Susu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Dia menyapa, "Assalamu'alaikum."

Pria bernama Ikhwani itu merupakan warga setempat, bukan penjaga masjid, melainkan seorang warga yang peduli terhadap kebersihan dan sejarah masjid tersebut."Masjid ini dibangun pertama sekali 1860, itu 13 tahun sebelum kedatangan Belanda ke Aceh, karena Belanda masuk Aceh sekitar tahun 1873," kata Ikhwani.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement