Selasa 26 Apr 2022 16:41 WIB

Truk Pengakut Pasir Gunung Merapi Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik

Jalur truk tambang di lereng Merapi adalah jalan alternatif mudik dan bali Lebaran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga membantu evakuasi truk pengangkut pasir dari lereng Gunung Merapi, yang terguling imbas banjir lahar dingin di Kali Boyong, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (3/2/2022).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membantu evakuasi truk pengangkut pasir dari lereng Gunung Merapi, yang terguling imbas banjir lahar dingin di Kali Boyong, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (3/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Truk angkutan tambang golongan C dari sejumlah area pertambangan di lereng Gunung Merapi dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2022.Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menyebutkan, banyak jalur angkutan truk tambang di lereng Gunung Merapi yang merupakan jalur alternatif mudik dan balik Lebaran.

"Untuk kelancaran, truk pasir dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik," kata Imam di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (26/4/2022). Menurut dia, jalur truk angkutan pasir tersebut juga banyak yang melintasi jalur jalan utama tujuan wisata di lereng Merapi, seperti di Kaliurang Pakem dan kawasan lava tour Merapi di Cangkringan.

Imam memperkirakan ruas jalan menuju destinasi wisata itu akan padat pada masa libur Lebaran. Kendaraan angkutan barang, lanjut dia, selain yang mengangkut bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan kebutuhan utama lainnya, juga dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik, baik itu di jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Arip Pramana menyatakan, jalur alternatif arus mudik yang melintasi Kabupaten Sleman saat ini kondisinya baik dan siap untuk arus mudik. "Kondisi jalan alternatif saat ini cukup layak, baik itu untuk ruas Jalan Tempel-Turi-Pakem-Cangkringan-Prambanan maupun Jalan Tempel-Klangon-Jalan Wates," katanya.

Menyinggung soal penerangan jalan umum (PJU), kata Arip, penerangan di jalur alternatif tersebut sudah memadai. Hanya saja untuk yang arah barat, yakni Tempel-Klangon ada beberapa titik yang tidak terjangkau PJU karena memang jauh dari aliran listrik. "Namun, terkait dengan PJU ini sebenarnya kewenangan Provinsi DIYk arena merupakan jalan provinsi," kata Arip.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ma'idah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement