REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian menyita ratusan karung berisi petasan dari rumah warga di wilayah Babakan Selakaso, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (26/4/2022). Petasan itu rencananya hendak diedarkan untuk momen Lebarang 1443 H.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, jumlah petasan yang ditemukan diperkirakan ratusan ribu hingga jutaan butir. Petasan itu ditemukan di dua rumah yang dijadikan gudang penyimpanan. Usai dipastikan keberadaan petasan di rumah itu, polisi langsung menyita petasan tersebut karena berpotensi menimbulkan ledakan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Benar kami tadi mendapat informasi dari masyarakat ada warga yang menyimpan petasan dengan jumlah yang besar," kata dia, Rabu (27/4/2022).
Menurut dia, pihaknya telah mengamankan petasan-petasan itu ke Polres Tasikmalaya Kota. Petasan-petasan yang disita itu juga telah dididingkan dengan cara disiram air untuk mengantisipasi munculnya api dan terjadinya ledakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dua rumah itu digunakan sebagai tempat penyimpanan petasan oleh pemiliknya, bukan sebagai pabrik. Pemiliknya mengaku membeli petasan dalam jumlah besar dari Cirebon.
Berdasarkan pantauan Republika ketika penggeledahan dua rumah tersebut, petasan-petasan itu tersimpan di lantai satu dan lantai tiga salah seorang rumah warga. Sementara di rumah lainnya yang berada di depan rumah pertama, petasan disimpan di dalam tiga ruangan kamar tidur.
Terdapat sekitar ratusan karung petasan di dua rumah itu. Polisi bahkan harus menerjunkan tiga truk dan sejumlah kendaraan lainnya untuk mengangkut petasan itu dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Polres Tasikmalaya Kota.
Aszhari mengatakan, jumlah pasti petasan yang ditemukan masih belum dihitung, tapi diperkirakan mencapai ratusan ribu butir. Nilainya mencapai Rp 200 juta.
"Petasan itu rencananya akan dijual dalam rangka memeriahkan Lebaran tahun ini," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang tentang Bunga Api, Pasal 359 KUHP, dan Perarutan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tengang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersil. Menurut dia, petasan yang ditemukan polisi itu tergolong dalam bunga api.
"Ini masuk tindak pidana, tapi ancaman hukuman ringan. Maksimal 3 bulan. Mangkanya kami tak tahan pelaku," kata Aszhari.
Sebelumnya, aparat kepolisian menyita ratusan kardus yang diduga berisi petasan dari rumah warga yang berada di Gang Lame, Jalan Babakan Selakaso, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa siang. Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Tasikmalaya, AKP Sunarto, mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan petasan-petasan itu di salah satu rumah warga. Usai menerima informasi, pihaknya langsung meminta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah informasi dinyatakan a1, menjelang zuhur kami bersama tim mendatangi TKP," kata dia di lokasi, Selasa.
Menurut dia, keberadaan petasan itu diakui oleh pemilik rumah atas nama Cucu Sumiati (49 tahun). Berdasarkan pengakuannya, jumlah petasan yang dimiliki mencapai jutaan butir.
Sunarto mengatakan, petasan itu diduga didapat dari Cirebon. Pemilik membeli petasan itu kemudian menyimpannya di dalam rumah.
"Pemiliknya masih satu orang, atas nama Ibu Cucu. Namun, barang buktinya disimpan di dua gudang yang berdekatan," kata dia.