Rabu 27 Apr 2022 12:04 WIB

Kemenaker Terima 1.828 Pengaduan THR tak Dibayarkan atau Dicicil

Posko THR juga menerima sebanyak 2.230 pekerja yang berkonsultasi secara daring.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 menerima 1.828 pengaduan pekerja terkait pembayaran THR bermasalah. Problemnya beragam, mulai dari pembayaran THR belum dilaksanakan, pembayaran tak penuh, hingga pembayaran dicicil.

"Aduan yang masuk ada yang terkait (perusahaan) belum melaksanakan pembayaran THR pekerja, ada yang pembayarannya tidak penuh, dan ada pembayaran yang dicicil. Padahal batas waktu pembayaran THR sudah ditetapkan H-7 Lebaran," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Anwar menjelaskan, pihaknya kini sedang memverifikasi semua aduan tersebut. Sebab, biasanya ada pengaduan ganda terkait perusahaan yang sama dan ada pula pengaduan berulang.

Setelah proses verifikasi selesai, kata dia, pihaknya akan menyusun langkah-langkah penyelesaiannya dengan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Kita akan tindaklanjuti semua pengaduan tersebut," kata Anwar.

Ia menjelaskan, tindak lanjut pengaduan itu akan dilakukan dengan menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa manajemen perusahaan. Setelah diperiksa, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 1 kepada pihak perusahaan. Nota pemeriksaan 1 mengharuskan pihak perusahaan menuntaskan pembayaran THR seluruh pekerja paling lambat tujuh hari sejak nota dikeluarkan.

Apabila nota pemeriksaan 1 tidak dihiraukan, maka pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu tujuh hari pula. "Apabila pembayaran THR tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif," ujar Anwar.

Selain menerima pengaduan, Posko THR Kemenaker juga menerima konsultasi pekerja. Per 26 April, ada 2.230 pekerja yang berkonsultasi secara daring.

Anwar menyebut, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan konsultasi, sedangkan sisanya masih dalam proses. "Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam SE yang diteken pada 6 April 2022 itu dinyatakan bahwa pekerja berhak menerima THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran, yang berarti 25 April 2022.  

SE itu juga melarang pengusaha mencicil pembayaran THR. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.  

Posko THR Kemenaker dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement