REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura mengawal kasus seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan. Berdasarkan penyelidikan polisi, PMI berinisial S (51 tahun) diduga melakukan tindak pidana membunuh ayah pemberi kerja berinisal LHC (73 tahun).
Kejadian diperkirakan pada Kamis (28/4/2022), antara pukul 16.00 – 20.46 SGT. KBRI Singapura bertindak cepat dengan menghadiri sidang pembacaan tuduhan pertama di pengadilan negeri Singapura pada Sabtu, (30/04/2022).
Pembacaan tuntutan pertama dibantu oleh penerjemah tersumpah yang juga merupakan staf KBRI. Sesuai dengan hukum Singapura, tersangka kasus kriminal ditahan selama 2x24 jam untuk diinterogasi, dilakukan investigasi, dan ditentukan pasal pemberat.
Pembacaan tuduhan awal (first mention) merupakan prosedur hukum untuk menguatkan penahanan, membacakan ancaman hukuman, dan menunggu mekanisme hukum selanjutnya. Pasal tuduhan dimaksud masih dapat berubah (dan atau bertambah) pada sidang selanjutnya (second mention).
"Dalam sidang, jaksa mengajukan agar tersangka S dikenakan Pasal 302 Ayat 1 Penal Code dengan ancaman hukuman mati," kata KBRI Singapura dalam rilis persnya, Sabtu (30/4/2022).
Tersangka S juga direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikater dan tetap menjalani penahanan hingga jadwal sidang berikutnya. Selanjutnya, KBRI Singapura akan segera mengupayakan akses konsuler (consular access) untuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi dan memastikan permintaan pendampingan khusus atas kasusnya.
Dengan 140 ribu PMI, Singapura menjadi salah satu negara penerima PMI terbesar. Meskipun demikian, menurut statistik, kasus yang menimpa PMI di Singapura hanya sekitar 1 persen, mulai dari masalah ketenagakerjaan, hingga pidana ringan dan berat.