Senin 22 Aug 2022 23:33 WIB

Pemerintah Mulai Negosiasi Penempatan Kembali PMI ke Qatar, Kuwait, dan UEA

Kerja sama itu penting untuk mencegah penempatan ilegal PMI di Timur Tengah.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Foto: Dok Binawan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah berhasil menyepakati sistem penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan Pemerintah Arab Saudi, kini Pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerja sama serupa dengan tiga negara Timur Tengah lain. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penempatan PMI ke Timur Tengah sekaligus mencegah penempatan ilegal.

"Kami saat ini sedang proses negosiasi dengan Pemerintah Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab (UEA)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

Ida menjelaskan, dalam negosiasi dengan tiga pemerintah negara itu, pihaknya berupaya mencapai kesepakatan untuk menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), sama seperti dengan Saudi. Dengan sistem ini, Kemenaker bisa memantau keselamatan para PMI.

"Prinsipnya tetap sama, kita mau lakukan penempatan kalau skemanya SPSK," ujar Ida.

Jika negosiasi ini berhasil, Ida memastikan pihaknya tak akan mencabut kebijakan moratorium penempatan PMI perseorangan ke tiga negara itu. Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 2015 menghentikan penempatan PMI kepada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah karena banyak kasus yang menimpa PMI dengan skema tersebut.

Menurut Ida, moratorium penempatan kepada perseorangan itu masih dibutuhkan. Sebab, penempatan itu berisiko karena Kemenaker sulit memberikan perlindungan kepada PMI yang bekerja kepada perseorangan.

Perlindungan, lanjut Ida, akan bisa diberikan dengan skema SPSK yang kini dinegosiasikan. "Jadi pilihan penempatan dengan badan hukum (melalui SPSK) ini merupakan exit strategy," katanya.

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati technical arrangements yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project SPSK secara terbatas bagi PMI. Kesepakatan ini sah berlaku selama dua tahun usai kedua belah pihak menandatangani dokumen joint statement di Bali pada 11 Agustus 2022.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement