Selasa 18 Oct 2022 17:57 WIB

Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilanka Air.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Haiyani Rumondang.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Haiyani Rumondang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Ke-38 PMI tersebut rencananya akan ditempatkan ke Timur Tengah.

"Kami telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan mengusut tuntas para pihak yang terlibat, baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, pencegahan penempatan 38 PMI nonprosedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (17/10/2022). Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan PMI secara nonprosedural.

Selain itu, sidak ini merupakan pengembangan dan pantauan indikasi penempatan PMI nonprosedural yang masih terjadi hingga saat ini. "Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural," kata Yuli.

Sidak yang dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI. Melalui Sidak ini, diketahui ke-38 calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilanka Air. Para Calon PMI tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement