REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Sebanyak 375 narapidana / warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIb Kabupaten Indramayu memperoleh remisi khusus pada Lebaran Idul Fitri, Senin (2/5/2022).
Dengan pemberian remisi khusus itu, maka tiga orang WBP langsung bebas. Sedangkan 372 orang WBP, masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus.
''Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,'' ujar Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat, di sela pemberian remisi khusus di Lapas Indramayu.
Adapun tiga orang narapidana yang mendapat remisi khusus dan langsung bebas itu adalah Aksan, Nurhasan dan Tanwirul Kulub.
Ketiga narapidana yang langsung bebas itu masing-masing memperoleh remisi satu bulan hingga satu bulan 15 hari.
Sedangkan para narapidana lainnya yang memperoleh remisi, memperoleh potongan masa hukuman berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
Untuk yang memperoleh potongan masa hukuman selama 15 hari ada 95 orang, mendapatkan satu bulan ada 232 orang, mendapatkan satu bulan 15 hari ada 40 orang dan mendapatkan dua bulan ada lima orang laki-laki.