REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Dua mobil tabrakan di ruas jalur balik Lebaran 2022 Sukabumi-Cianjur, Jawa Barat, Kamis, akibat sopir mobil boks bernomor polisi B 9486 BXA mengendarai ugal-ugalan dari arah Kota Sukabumi dan tak memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan.
"Tabrakan yang terjadi di Kampung Pasekon, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan arus lalu lintas tersendat, baik dari arah Sukabumi-Cianjur maupun sebaliknya karena terhalang badan mobil boks yang terguling," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Tejo Reno Indratno di Sukabumi, Kamis (5/5/2022).
Informasi yang dihimpun dari anggota Polantas Polres Sukabumi, kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan roda empat tersebut berawal dari mobil boks dari arah Sukabumi melaju cukup kencang, kemudian mencoba menyalip kendaraan yang berada di depannya.
Namun saat menyalip kendaraan, badan mobil boks tersebut terlalu ke kanan dan sopir tidak memperhatikan kondisi arus lalu lintas dari arah berlawanan (Cianjur-Sukabumi) padahal waktu bersamaan datang mobil minibus nomor polisi D 1309 AIO dari arah Cianjur.
Jarak dua kendaraan yang cukup dekat mengakibatkan sopir tidak bisa menghindar dan akhirnya terjadi tabrakan. Akibat kecelakaan pengendara mobil minibus harus dilarikan ke klinik terdekat karena mengalami luka di bagian kepala.
Personel Unit Laka Lantas Polres Sukabumi yang menerima informasi kecelakaan lalu lintas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasilnya tabrakan ini dipicu sopir mobil boks yang tidak memperhatikan kondisi arus lalu lintas dan mobil boks yang terguling sudah dievakuasi sehingga arus lalu lintas kembali lancar.
Tejo mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengendarai kendaraanugal-ugalan dan memacu dengan kecepatan tinggi, apalagi di ruas jalan penghubung antardaerah saat libur Lebaran 2022 volume kendaraan cukup tinggi.