Sabtu 07 May 2022 18:43 WIB

Mabesad Bantah Jenderal Dudung Abdurachman Atur Pengadaan Alutsista di TNI AD

Kadispenad siap melaporkan berita pengadaan alutsista dikuasai sahabat KSAD ke Polri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman usai menghadiri peluncuran buku berjudul Dudung Abdurachman Membongkar Operasi Psikologi Gerakan Intoleransi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/1/2022).
Foto: Republika/Erik PP
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman usai menghadiri peluncuran buku berjudul Dudung Abdurachman Membongkar Operasi Psikologi Gerakan Intoleransi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) membantah jika Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman melakukan pengaturan pengadaan proyek alat utama sistem senjata (alutsista) TNI AD. Pernyataan itu disampaikan terkait pemberitaan media yang mengatakan, proyek pengadaan alutsista di TNI AD dikuasai oleh salah seorang sahabat KSAD.

"Informasi tersebut menyesatkan dan tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).

"Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Angkatan Darat memimpin dan menjalankan organisasi secara profesional serta menaati semua aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan alutsista," kata Tatang menambahkan.

Baca: Dudung Tegaskan Dukung Jokowi Pindahkan IKN ke Kalimantan Timur

Dia menjelaskan, mekanisme pengadaan alutsista TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 14 Tahun 2020, dengan proses pemilihan penyedia alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dilakukan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan bukan di unit organisasi (UO).

Proses tersebut juga didampingi oleh lembaga audit, baik internal maupun eksternal serta didampingi juga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP). Menurut Tatang, KSAD tidak berdiri sendiri dan tak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan proyek pengadaan alutsista kepada siapa pun.

Dengan demikian, sambung dia, isu penunjukan penyedia alpalhankam yang didasari oleh kedekatan terhadap salah satu pejabat berlebihan dan cenderung merupakan penggiringan opini. Atas beredarnya berita itu, Tatang menegaskan, TNI AD akan melaporkan serta bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan Polri untuk melakukan penelusuran.

Baca: Menhan Prabowo Siap Mendukung Jenderal Dudung Modernisasi Alutsista TNI AD

Pihaknya juga melakukan penelurusan informasi tersebut karena tidak disertai data dan fakta. Sehingga, hal itu mencemarkan nama baik institusi TNI AD dan KSAD. Kepada para awak media, Tatang meminta untuk konfirmasi kepada Mabesad sebelum melakukan pemberitaan terkait TNI AD sehingga tidak terjadi penyampaian informasi yang salah kepada publik.

"Kita akan selalu terbuka dan transparan terkait informasi-informasi di lingkungan TNI AD," kata Tatang menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement