REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Mimi Kartika, Rr Laeny Sulistyawati
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini memastikan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, Luhut memastikan perpanjangan PPKM juga diiringi berbagai pelonggaran mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin membaik.
Luhut menyampaikan, berdasarkan level asesmen yang dilakukan pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten dan kota yang berada di level 4 PPKM. Namun, Kabupaten Pamengkasan tercatat masih berada di level 3 karena level vaksinasi yang belum memadai.
“Terkait detail keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini,” ujar dia saat keterangan pers bersama menteri Kabinet Indonesia Maju di Kantor Presiden, Senin (9/5).
Luhut juga menegaskan, pandemi Covid-19 di Tanah Air pun terus menunjukkan perbaikan. Secara nasional, kasus harian sudah berada di bawah 1.000 kasus selama 25 hari berturut-turut.
Selain itu, rawat inap nasional juga menunjukan penurunan hingga 97 persen serta tingkat hunian tempat tidur rumah sakit hanya tercatat 2 persen dari keseluruhan tempat tidur yang tersedia. Tak hanya itu, kasus kematian akibat varian Omicron pun juga tercatat mengalami penurunan hingga 98 persen dan angka positivity rate berada di bawah 0,7 persen.
“Berdasarkan data di atas kami meyakini bahwa kondisi varian Omicron di Indonesia di tengah momen libur Idul Fitri yang lalu hingga saat ini masih sangat terkendali,” kata Luhut.
Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan Covid-19 Safrizal ZA juga memastikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia akan kembali diperpanjang. Kendati demikian, Safrizal yang juga Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri belum mengetahui pasti apakah ada perubahan pengaturan PPKM atau tidak untuk periode mendatang.
"Benar (PPKM diperpanjang). Masih dibahas, malam dirilis," ujar Safrizal saat dikonfirmasi Republika, Senin.
PPKM di Jawa dan Bali sebelumnya berlaku selama dua pekan, mulai 19 April sampai 9 Mei 2022. Sementara, PPKM di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua berlaku selama tiga pekan, yakni pada 26 April sampai 9 Mei 2022.