Kamis 12 May 2022 07:48 WIB

Kantin Sekolah di Tangsel Sudah Boleh Dibuka

Disdik Kota Tangsel mengizinkan sekolah untuk kembali membuka kantinnya saat PTM.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SMPN 8, Tangsel. Disdik Kota Tangsel mengizinkan sekolah untuk kembali membuka kantinnya saat PTM.
Foto: Republika/Eva Rianti
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SMPN 8, Tangsel. Disdik Kota Tangsel mengizinkan sekolah untuk kembali membuka kantinnya saat PTM.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT – Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanjutkan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100 persen bagi kelas dengan jumlah siswa sedikit pada pelaksanaan PTM usai libur Lebaran, Kamis (12/5/2022). Dalam aturan terbaru, Dinas Pendidikan Kota Tangsel mulai membolehkan kantin di sekolah buka.

“Aturan PTM 100 persen sama dengan aturan sebelumnya dengan diberlakukannya pada jumlah siswa per kelas sedikit yakni di bawah 32 orang. Perbedaannya dibandingkan sebelumnya yaitu kantin boleh buka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni kepada Republika, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga

Aturan itu termaktub di dalam Surat Edaran Nomor 421/3228-Disdikbud Tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan. SE itu diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni, tertanggal 9 Mei 2022. Keputusan itu mempertimbangkan perkembangan situasi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tangsel, yang diketahui saat ini bergerak melandai.

Di dalam SE, tercatat jika jumlah siswa per kelas lebih dari 32 orang, kapasitas PTM sebanyak 50 persen sampai 75 persen. Adapun durasi pembelajaran yakni 4-6 jam pelajaran. Tercantum pula di dalam beleid tersebut aturan terkait kapasitas kantin sekolah.

“Kantin diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen, namun peserta didik diimbau membawa makanan minuman dari rumah,” bunyi isi SE tersebut.

Deden menginstruksikan agar satuan pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTM, terutama pemantauan dan pengaturan pada saat kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan dan tetap memakai masker.

Selain itu juga satuan pendidikan di setiap harinya wajib melaporkan pelaksanaan PTM ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel melalui google form bidang masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement