Probolinggo - Mohammad Yazid Fatoni (20) dan Feri Adit Kurniwan (20) harus mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Mereka diringkus aparat Satreskrim atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Korbannya adalah Irvan Romadoni (25), warga Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo.
Kedua tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 5 Mei lalu, pelaku menggasak sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.
"Kedua pelaku berboncengan menaiki sepeda motor. Setiba di lokasi, salah satu tersangka mengambil sepeda motor milik korban dan satu pelaku berada diatas motor berjaga jaga mengawasi situasi," jelas Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa'bani, Kamis (12/5/2022).
Namun aksi kedua pelaku akhirnya diketahui warga dan melaporkannya ke polisi. Petugas mendapatkan laporan atas kejadian itu langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian.
"Kedua pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 4E KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.