Kamis 12 May 2022 23:30 WIB

Disnakertrans Sumsel Proses 35 Perusahaan tak Berikan THR

Tim Disnakertrans menurunkan tim untuk memediasi pegawai dengan perusahaan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Uang THR (ilustrasi). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Selatan memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR (ilustrasi). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Selatan memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Selatan memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.

"Untuk memproses pengaduan THR itu, sekarang ini sedang diturunkan petugas ke perusahaan yang dilaporkan pegawainya guna melakukan klarifikasi dan mediasi," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman R, di Palembang, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga

Menurut dia, tim saat ini masih bekerja mengunjungi satu persatu perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR kepada pegawainya. "Tim mendatangi satu persatu perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi antara pegawai dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Hasil dari mediasi itu diharapkan diperoleh kesepakatan untuk disampaikan ke Kemenaker," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari petugas posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel tahun ini terdapat 35 perusahaan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya. Perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR bergerak di bidang perkebunan, pegawai outsourcing rumah sakit, ritel dan bidang pendidikan.

"Perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Kemenaker, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bermasalah itu tergantung hasil mediasi dan pertimbangan pihak Kemenaker sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement