REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga memberikan apresiasi terhadap media yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK). Ia menegaskan pentingnya peran media dalam mengawasi implementasi UU tersebut.
"Yang menjadi PR kita ini biasanya kan mendarat-nya di masyarakat atau implementasi regulasi tersebut, makanya kami mohon dukungan teman-teman bagaimana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, betul-betul kita bisa diimplementasikan dengan baik," kata Bintang dalam acara Media Gathering Kementerian PPPA di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dia berharap agar sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin dapat ditingkatkan agar kebijakan yang dilahirkan dapat disampaikan kepada masyarakat. "Teman-teman media menjadi kekuatan kami untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan upaya-upaya yang sudah kita lakukan berkaitan dengan pemberdayaan perempuan demikian juga dengan pemenuhan dan perlindungan anak-anak Indonesia," katanya.
Bintang menambahkan, jajaran di Kementerian PPPA juga akan mengawal pelaksanaan UU TPKS melalui peraturan turunan dalam bentuk Perpres atau Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan turunan tersebut penting agar UU TPKS dapat diimplementasikan dengan baik agar dapat tercipta keadilan bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual.