Rabu 18 May 2022 00:15 WIB

Survei Sebut Temukan Relik Dewa, Pengadilan India Batasi Kegiatan di Masjid Gyanvapi 

Survei digelar setelah lima wanita mengatakan kuil Hindu pernah berdiri di lokasi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Survei Sebut Temukan Relik Dewa, Pengadilan India Batasi Kegiatan di Masjid Gyanvapi 
Foto: Reuters
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Survei Sebut Temukan Relik Dewa, Pengadilan India Batasi Kegiatan di Masjid Gyanvapi 

REPUBLIKA.CO.ID, UTTAR PRADESH -- Pengadilan di India Utara memerintahkan pihak berwenang membatasi pertemuan besar umat Islam di Masjid Gyanvapi yang bersejarah setelah tim survei menemukan relik dewa Hindu Siwa dan simbol Hindu lainnya disana.

Dilansir dari Gulf Today, Selasa (17/5/2022), awal bulan ini, pengadilan di Varanasi membentuk tim untuk mensurvei tempat tersebut. Survei digelar setelah lima wanita meminta izin melakukan ritual Hindu di salah satu tempat tinggalnya dengan mengatakan sebuah kuil Hindu pernah berdiri di lokasi masjid saat ini.

Baca Juga

 

"Para wanita pemohon bilang kepada pengadilan tim survei telah menemukan peninggalan Siwa dan simbol Hindu lainnya disana. Hakim melarang umat Islam mengadakan pertemuan doa besar di dalam masjid," kata Pengacara H.S. Jain yang mewakili para wanita pemohon.

Polisi mengatakan perintah pengadilan akan membantu menjaga hukum dan ketertiban pada saat kelompok-kelompok Hindu yang terkait dengan partai politik Perdana Menteri Narendra Modi telah memperkuat tuntutan mereka untuk menggali di dalam beberapa masjid dan mengizinkan penggeledahan di Taj Mahal.

Anggota kelompok Hindu garis keras percaya Muslim dan raja-raja Muslim selama 200 tahun kekuasaan mereka menghancurkan kuil-kuil Hindu untuk membangun masjid atau mausoleum di atasnya sebagai bagian dari strategi ekspansionis mereka. Masjid Gyanvapi, yang terletak di daerah pemilihan politik Modi adalah salah satu dari tiga masjid besar di utara Uttar Pradesh. Kelompok terkemuka percaya masjid itu dibangun setelah menghancurkan sebuah kuil bersejarah.

Pada 2019, Mahkamah Agung mengizinkan umat Hindu membangun sebuah kuil di situs Masjid Babri abad ke-16 yang disengketakan yang dihancurkan oleh orang banyak Hindu pada 1992 yang percaya masjid itu dibangun di tempat di mana Dewa Hindu Ram lahir. Insiden itu menyebabkan kerusuhan agama yang menewaskan hampir 2.000 orang, sebagian besar Muslim, di seluruh India.

Para pemimpin dari 200 juta Muslim India melihat langkah terbaru sebagai upaya lain oleh umat Hindu garis keras untuk merusak hak mereka atas kebebasan beribadah dan ekspresi keagamaan dengan persetujuan diam-diam dari Partai Bharatiya Janata nasionalis Hindu. 

https://www.gulftoday.ae/news/2022/05/16/indian-court-prohibits-large-religious-gathering-at-historic-gyanvapi-mosque

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement