REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. Pelonggaran namun tidak diberlakukan bagi kelompok rentan seperti lansia.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022), karena memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini terkendali. "Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara daring.
Namun, Presiden Jokowi mengatakan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta untuk masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.
"Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga memberi kelonggaran untuk masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap, tidak perlu melakukan tes Covid-19. "Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.