REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan sejumlah kesepahaman dari hasil konsinyering antara pihaknya bersama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya soal kesepahaman masa kampanye selama 75 hari.
"Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," ujar Rifqi lewat keterangn tertulisnya, Selasa (17/5).
Kesepakatan mengenai durasi masa kampnye itu mempunyai dua catatan penting. Pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Kedua kita meminta kepada pemerintah dan penyelenggra pemilu untuk untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara Pemilu," ujar Rifqi.
Komisi II juga meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodefikasi hukum acara pemilu. Hal ini tak hanya akan melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga Mahkamah Agung (MA) dan MAhkamah Konstitusi (MK).
"Termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodefikasi hukum acara pemilu ini. Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik," ujar Rifqi.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa hasil konsinyering tersebut belum merupakan keputusan resmi antara Komisi II, penyelenggara Pemilu 2024, dan pemerintah. Konsinyering merupakan forum tak formal untuk menyamakan pandangan terkait kontestasi mendatang.
"Konsinyering ini juga bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. Nanti keputusan resminya akan diambil dalam rapat dengar pendapat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.