Kamis 19 May 2022 09:48 WIB

Aktivitas KBM Siswa di Bandung Masih Tetap Wajib Pakai Masker

Jika KBM dilakukan di luar ruangan maka akan melihat situasi terlebih dulu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di dalam kelas masih menggunakan masker (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di dalam kelas masih menggunakan masker (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa dan guru di sekolah di Kota Bandung masih diwajibkan memakai masker. Sebab kegiatan ini, mereka berada dalam ruangan. Hal itu merespons kebijakan Presiden Joko Widodo yang melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran masker di ruang terbuka. Namun khusus untuk siswa dan guru melihat kondisi dan situasi di lapangan.

Baca Juga

"Saya kira KBM ada di ruangan wajib," ujarnya, Kamis (19/5/2022). Sedangkan apabila di luar ruangan bersifat melihat situasi namun yang perlu diperhatikan kondisi kesehatan siswa dan guru. "Penggunaan masker di sekolah apa yang menjadi kebijakan presiden kita laksanakan saja. Pusat kita ikuti," katanya. 

Ia tetap mengimbau siswa dan guru di luar ruangan tetap memakai masker. Hikmat melanjutkan pembelajaran siswa di level 2 penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih dilaksanakan secara hybrid yaitu luring dan daring. Pihaknya tetap memperhatikan kesehatan siswa dan guru agar tidak terpapar Covid-19 dan hepatitis akut yang tengah merebak.

"PTM saat ini masih level 2. Artinya kebijakan itu masih bisa dilakukan dengan dua opsi mix luring dan daring. Nah tetapi dengan memperhatikan aspek kehati-hatian, kita tetap akan mempelajari sampai tuntas," katanya.

Ia mengatakan masih terdapat siswa yang belajar di rumah dan orang tua dapat mengizinkan atau tidak anak belajar di sekolah. Sejauh ini proses belajar mengajar berjalan dengan baik. "Jadi saat ini diberlakukan masih ada yang belajar di rumah ada juga yang luring karena kita level dua dan orang tua di level dua masih bisa memberikan izin atau tidak," ungkapnya.

Hikmat menambahkan saat ini tengah melakukan tahap pendataan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022-2023 dan dilanjutkan dengan pendaftaran. Pendaftaran sendiri dilaksanakan masih secara online dengan dibantu wali kelas di sekolah. "Sistem tahun ini mengacu permendikbud nomor 1 tahun 2021 sistem PPDB keseluruhan dilaksanakan secara daring dan itu mengacu tahun lalu sangat efektif tidak ada kerumunan dibantu wali kelas nanti orang tua cukup mengisi aplikasi divalidasi setelah itu melakukan pendaftaran," ungkapnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement