REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jelang Idul Adha isu penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti sapi potong mulai merebak. Namun demikian umat Islam dapat tetap berqurban dengan sapi karena lebih utama, yakni karena dagingnya lebih banyak.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah KH Sholahudin al-Aiyub menjelaskan bahwa hewan yang bisa digunakan qurban ialah unta, sapi,kerbau, dan kambing serta domba. Untuk bisa digunakan qurban harus memenuhi syarat, antara lain, cukup umur, yaitu untuk unta harus sudah berusia lima tahun, untuk sapi berumur dua tahun, domba berumur satu tahun (atau minimal enam bulan), dan kambing berumur satu tahun. Syarat lain, terbebas dari cacat yang berpengaruh pada kualitas daging dan terbebas dari penyakit.
"Yang lebih baik ialah berqurban dengan hewan yang lebih banyak dagingnya. Karena itu berqurban dengan unta lebih baik dari sapi, berqurban dengan sapi lebih baik dari kambing. Oleh karena itu berqurban sapi lebih baik daripada kambing, tentu saja juga harus memenuhi syarat-syaratnya, termasuk terbebas dari penyakit,"ujar dia kepada Republika, Kamis (19/5/2022).
Ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa berqurban tujuh kambing atau domba lebih baik dibanding berkurban satu sapi. Meskipun satu sapi nilainya sama dengan 7 kambing atau domba. Alasannya karena berkurban dengan tujuh kambing dibanding satu sapi dipandang lebih syiar dan diyakini lebih banyak membawa keberkahan, karena saat menyembelih hewan qurban tiap tetesan darah dari hewan qurban akan mendatangkan keberkahan dari Allah SWT.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah Qalyubi Wa Umairah:
وسبع شاة أفضل من بعير أو بقرة لكثرة الدم المراق
“Berkurban tujuh kambing lebih baik daripada satu unta atau satu sapi, karena lebih banyak darah dari penyembelihan qurban”
Kiai Shalahudin mengingatkan hal yang paling pertama diketahui adalah apakah hewan tersebut benar-benar sehat, dengan dibuktikan ada surat keterangan sehat dan hewan masih lincah dan responsip serta aktif mengunyah. Berikutnya adalah dipastikan cukup umur. Lalu diperiksa bahwa hewan tidak ada cacat, misal pincang, terpotong telinga, matanya cacat, dan sebagainya.
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menjelaskan bahwa MUI sudah menerima surat dari Kementan untuk permohonan fatwa terkait pelaksanaan qurban 1443 H. Saat ini pihaknya sedang proses pendalaman untuk memberi bimbingan keagamaan terkait hal tersebut