Jumat 20 May 2022 14:04 WIB

Dirjen Kemendag IWW Diduga Terlibat Korupsi Persetujuan Impor Baja dan Besi

Kejakgung telah menetapkan satu tersangka dari Direktorat Impor Kemendag.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengungkapkan, ada peran eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dalam kasus dugaan korupsi impor baja, besi, dan baja paduan di kementerian tersebut. Dugaan keterlibatan IWW itu, terkait dalam soal pembuatan konsep Surat Penjelasan (Sujel) untuk enam perusahaan swasta yang mengimpor baja dan besi tanpa melewati penerbitan Persetujuan Impor (PI) komoditas keras tersebut.

Dalam kasus korupsi impor baja dan besi itu, pada Kamis (19/5/2022) malam, penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Impor Dirjen Perdaglu Kemendag, Tahan Banuera (TB) sebagai tersangka. TB, ditersangkakan lantaran membuat Sujel tanpa PI tersebut, bersama seorang pejabat Kemendag inisial MA, lewat perintah lisan IWW.

Baca Juga

“Tersangka TB, pernah diajak Kasubdit Barang Aneka Industri inisial MA untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan langsung secara lisan oleh Dirjen Perdaglu IWW,” kata Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, usai penetapan tersangka TB, di Jakarta, Kamis (19/5/2022) malam.

Tersangka TB, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sudah dalam penahahan di Rutan Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan IWW, selaku Dirjen Perdaglu Kemendag sejak Selasa (19/4/2022) sudah dalam penahanan, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) untuk perusahaan-perusahaan minyak goreng.

Terkait dengan tersangka TB dalam kasus dugaan korupsi impor baja, dan besi ini, punya peran tiga jabatan. TB, saat kasus ini terjadi pada 2018, menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha di Direktorat Impor Dirjen Perdaglu. Tersangka TB, pada saat menjabat posisi tersebut, dalam penyidikan terbukti menerima pemberian uang senilai Rp 50 juta, dari seorang pengusaha inisial T.

“Uang tersebut diduga sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Supardi.

Tersangka TB, pada 2018 sampai 2020, pernah menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Perdaglu Kemendag. Saat mengisi jabatan tersebut, dalam penyidikan terungkap peran TB yang memproses draf PI baja, dan besi, serta baja paduan, yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan swasta pengimpor komoditas tersebut.

Atas peran tersangka TB tersebut, penyidik sementara ini menjeratnya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 11, dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ada enam importir swasta, yang mengajukan Sujel impor tanpa PI ke Direktur Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag pada 2020. Importasi tanpa PI itu, dikatakan karena enam swasta itu, terikat kontrak dengan empat BUMN. Kontrak itu dikatakan terkait kelanjutan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2021. Enam perusahaan importir tersebut, adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama, dan PT Prasasti Metal Utama.

Adapun empat BUMN yang dimaksud, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya. Kerja sama enam perusahaan swasta, dengan empat BUMN, terkait pasokan baja, dan besi, serta baja paduan untuk konstruksi jalan dan jembatan, garapan BUMN.

Atas permohonan impor barang tanpa PI oleh enam perusahaan itu, Kemendag menerbitkan Sujel tanpa PI yang dimaksud. Akan tetapi terungkap, Sujel terbitan 2020 itu bodong. Karena dari penyidikan terungkap, enam perusahaan negara sudah merampungkan proyek pembangunan konstuksi jalan, dan jembatan yang dimaksud pada 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement