Sabtu 21 May 2022 12:52 WIB

Anggota Pokja Agama MRP Dukung Pemekaran Papua

Presiden Jokowi justru mengundang anggota, bukan pimpinan merepresentasi sikap MRP.

Sejumlah pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiwa berunjukrtasa di Jalan Buper, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/5/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Sejumlah pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiwa berunjukrtasa di Jalan Buper, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/5/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Anggota Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) Dorince Mehue menegaskan, dirinya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait pemekaran. Pemerintah pusat sudah menyetujui adanya Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) untuk wilayah Bumi Cendrawasih.

Ada tiga DOB yang akan dibahas pemerintah pusat, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah. Dorince mengeklaim DOB Papua dilakukan demi pembangunan yang adil, merata, serta inklusif.

Baca Juga

Ia mengaku dukungannya agar pemekaran di Tanah Papua segera dilakukan sudah disampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (20/5/2022). Dorince mengaku ada beberapa poin pembahasan yang disampaikannya kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Salah satunya mendukung penuh kebijakan Presiden untuk kepemimpinan lokal di era transisi (misalnya penjabat gubernur), yang mengutamakan dan mengawal agenda-agenda strategis percepatan pembangunan sebagai legacy dan landmark pembangunan Papua di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo," kata Dorince dalam keterangan, Sabtu (21/5/2022).

Dia menambahkan MRP juga mendukung dan mengapresiasi Pemerintah dalam menata Papua lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta berbagai regulasi turunannya. Hal itu mendukung penyiapan desain besar percepatan pembangunan Papua 2022-2041 guna memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara.

"Kami juga mendukung mempercepat pengesahan RUU masyarakat hukum adat guna melindungi dan melestarikan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua," katanya.

Terkait upaya Presiden Jokowi dan Pemerintah pusat untuk membuka ruang komunikasi dan pendekatan humanis dengan masyarakat Papua, dia mengatakan hal itu dalam rangka rekonsiliasi sosial politik yang inklusif. Tujuannya, menyelesaikan akar persoalan di Papua dalam rangka menguatkan ikatan kemanusiaan.

Pada Jumat (20/5/2022), sebanyak enam anggota MRP dan empat anggota Majelis Rakyat Papua Barat diundang secara khusus oleh Presiden Jokowi untuk bertemu di Istana Bogor, Jawa Barat. Pertemuan ini guna berdiskusi terkait pembentukan tiga DOB provinsi di Papua.

Presiden mengundang anggota MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat dari unsur pokja dan wilayah adat beserta pendamping, yakni Bupati Jayapura, Wali Kota Sorong, Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen), serta Universitas Negeri Papua (Unipa).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement