Senin 03 Jun 2024 10:02 WIB

Soal Izin Tambang untuk Ormas, PBNU: Langkah Berani Presiden

PBNU mengaku siap bila diberikan izin mengelola tambang batu bara.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi keputusan pemerintah yang membuka izin kepada organisasi-organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Menurut Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, pemberian konsesi itu adalah sebuah langkah berani dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan kemaslahatan rakyat.

"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya, sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga

Oleh karena itu, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas. Pihaknya juga mengaku siap untuk mengelola pertambangan batu bara di Tanah Air.

“Nahdlatul Ulama (NU) telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.

Dia menambahkan, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya. Dengan demikian, pengelolaan tambang--bila konsesi diberikan--akan dapat dilakukan sesuai harapan, yakni demi kemaslahatan rakyat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ormas keagamaan mendapatkan keistimewaan (privilege) dari Presiden Jokowi untuk mengelola usaha pertambangan batu bara.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu adalah perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ucap Menko Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2024), dilansir kantor berita Antara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement