REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, pemerintah akan menampung aspirasi dan partisipasi semua pihak terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Ia mengatakan, proses pembahasan DOB Papua saat ini sedang berjalan.
Ia mengeklaim, masyarakat Papua juga dilibatkan untuk memberi masukan guna memperkuat muatan DOB Papua sehingga menjadi lebih baik. “Pemerintah sangat terbuka dengan berbagai aspirasi dan partisipasi semua pihak. Pembentukan DOB Papua ini merupakan suatu sistem dan desain baru untuk membangun Papua yang sejahtera secara holistik dan keberlanjutan,” kata Jaleswari, dikutip dari siaran pers KSP, Sabtu (21/5/2022).
Jaleswari menegaskan, pembentukan DOB Papua merupakan isu strategis pemerintah untuk menjawab persoalan kemiskinan, percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat, dan pembangunan di daerah Papua. Yakni, dengan memperpendek jangkauan pelayanan publik, mempercepat pembangunan kesehatan dan pendidikan, memotong kemahalan, dan menyelesaikan kesulitan akses pelayanan publik baik internal maupun eksternal Papua.
Dalam situasi sekarang, jelas Jaleswari, Papua terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang besar. Menurut dia, situasi ini tidak bisa diubah jika tidak melakukan strategi khusus, yakni refocusing pengembangan pusat pertumbuhan, termasuk mendekatkan pusat-pusat pelayanan publik.
Jaleswari mencontohkan kesulitan masyarakat wilayah pegunungan saat mengurus administrasi. Mereka harus melakukan perjalanan panjang dengan jalur transportasi udara yang sulit dan mahal karena pusat pelayanan publik berada di tingkat ibu kota provinsi.
“Akibatnya terciptanya isolasi, apalagi dengan wilayah sangat luas dan penduduknya sedikit,” ucapnya.
Karena itu, lanjut Jaleswari, perlu ada refocusing pengembangan pusat pertumbuhan termasuk mendekatkan pusat pelayanan publik dengan pusat permukiman melalui penambahan pusat pelayanan.
“Dengan penambahan ibu kota provinsi, maka akan ada penambahan rumah sakit, sekolah, dan unit pelayanan lain dengan level-level provinsi. Sehingga bisa mengurangi biaya, dan anggaran pembangunan tidak habis untuk transportasi yang mahal,” jelas Jaleswari.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua. Yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah. Yang mana Presiden telah menyampaikan Surpres kepada DPR RI untuk memulai pembahasan DIM.
Pemerintah juga menerima aspirasi dari masyarakat yang masih sementara dibahas Baleg DPR RI, terkait usulan DOB Kepulauan Papua Utara dan DOB Papua Barat Daya.