Sabtu 21 May 2022 17:27 WIB

Permintaan Daging Sapi di Kudus tidak Terpengaruh Wabah PMK

Saat ini harga daging sapi di Kudus, Jawa Tengah, cenderung stabil.

Saat ini harga daging sapi di Kudus, Jawa Tengah, cenderung stabil.
Foto: ANTARA/Rahmad
Saat ini harga daging sapi di Kudus, Jawa Tengah, cenderung stabil.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Permintaan daging sapi maupun kerbau di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada pekan ini masih stabil dan belum terpengaruh penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, terutama sapi. "Alhamdulillah pelanggan saya tetap membeli daging sapi seperti sebelum-sebelumnya. Mereka tidak terpengaruh dengan kabar terjadi wabah PMK di berbagai daerah," kata Penjual Daging Sapi dan Kerbau di Pasar Bitingan Masriah di Kudus, Sabtu (21/5/2022).

Ia mengakui, sebagian besar pelanggannya merupakan pemilik usaha warung makan sehingga setiap hari mereka membeli daging sapi maupun kerbau sesuai kebutuhan. Diakui ada salah satu pelanggannya yang menanyakan jaminan keamanan dagingnya karena ada wabah PMK.Meskipun sudah banyak daerah yang menemukan kasus sapi terpapar PMK, pembelian daging sapi masih stabil karena sehari bisa mencapai 2 kuintal daging sapi, sedangkan daging kerbau sesuai pesanan. 

Baca Juga

Pemerintah juga sudah menjamin PMK tidak menular ke manusia dan dagingnya juga bisa dikonsumsi dengan cara dimasak yang benar. Untuk pasokan daging dari rumah potong hewan, imbuh dia, sejauh ini masih lancar dan belum ada informasi mulai kesulitan.

"Jika ada kesulitan mendapatkan sapi di pasaran, tentunya bisa mendongkrak harga jual di pasaran. Untuk saat ini harga jual daging sapi stabil dengan harga Rp125.000 per kilogram, sedangkan kerbau Rp135.000/kg," ujarnya.

Sularti, pedagang daging sapi lainnya menambahkan, sejauh ini pasokan daging sapi dari rumah potong hewan lancar tetapi informasi dari pemasok mulai ada kesulitan mendapatkan sapi sesuai kebutuhan di pasaran. "Jika sapi dari luar daerah tidak boleh masuk ke Kudus, tentunya jangka panjang bisa memengaruhi pasokan sehingga bisa berdampak pada harga jualnya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement